get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Bencana Banjir dan Longsor Sumatra, Meninggal Dunia 1.129 Jiwa dan Hilang 174 Orang

Buntut Bencana Sumatra, Jutaan Hektare Izin Perkebunan Sawit dan Areal Tambang Dicabut Pemerintah

Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:31 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Jutaan hektare (Ha) izin perkebunan sawit usai bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) dicabut pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyampaikan, bahwa hal tersebut merupakan komitmen pembenahan tata kelola sumber daya alam (SDA) guna mencegah bencana serupa terulang. 

Terhadap hal tersebut, sambung dia, pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas dengan menata ulang pengelolaan hutan dan SDA di Pulau Sumatra. 

Salah satunya melalui pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar dia pada konferensi pers penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Kamis (25/12/2025).

Kebijakan tersebut, kata Pratikno, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan berdampak pada kerusakan ekosistem, terutama di wilayah rawan bencana.

Kemudian, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Dia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel aktivitas lima perusahaan tambang besar.

“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata dia.

Langkah penegakan hukum ini, ungkap Pratikno, menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemulihan fisik semata.

“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut