get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Didaulat Menjabat Wakil Ketua ADPSI periode 2025-2030

Sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Mendagri Berhentikan Sementara Tiga Bulan

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:10 WIB
header img
Mendagri, Tito Karnavian mengumumkan sanksi bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, di Jakarta, Selasa (9/12/2025). (iNewspalembang.id/foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diganjar sanksi diberhentikan sementara tiga bulan, buntut dari keberangkatan umrah di tengah wilayahnya lagi dilanda bencana banjir dan longsor.

“Sanksi pemberhentian sementara tiga bulan,” tegas Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat mengumumkan sanksi tersebut, Selasa (9/12/2025).

Tito mengatakan, pemberian sanksi tersebut setelah pihak Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan, setelah pergi umrah di tengah bencana.

“Bupati Aceh Selatan Mirwan melakukan pelanggaran karena pergi keluar negeri tanpa izin. Kemendagri pun menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas Bupati,” kata dia.

Sementara, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sebelumnya telah melayangkan maaf dan menyadari tindakannya itu menyita perhatian publik.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ucap Mirwan dalam video, Selasa (9/12/2025).

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut