Apresiasi Bantu Dana PSU Empat Lawang, Mendagri Tetap Ingatkan Gubernur Sumsel Soal Isu Ini

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi Gubernur Sumsel, Herman Deru yang membantu anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Seperti diketahui, bahwa Kabupaten Empat Lawang akan melaksanakan PSU pada 26 April 2025 mendatang.
"Terima kasih kepada para Gubernur yang telah membantu dalam anggaran. Seperti pak Herman Deru yang memberi bantuan keuangan provinsi sebesar Rp15 miliar atau 46, 83 persen dari jumlah dana yang dibutuhkan Empat Lawang senilai Rp32.030.983.521,” ujar dia, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PSU 2024 secara virtual, Jumat (21/3/2025).
Tito mengingatkan, menghadapi PSU nanti ini agar tetap waspada terhadap isu kamtibmas, karena polarisasi masyarakat atas pilihan masih terjadi. Karena, mesin-mesin politik masih tetap bergerak.
“Jangan diremehkan perkara keamanan, terutama di daerah konflik seperti Empat Lawang, Sumsel. Juga di daerah yang walaupun bukan daerah konflik, namun selisih suaranya sedikit,” tegas dia.
Kemendagri, ungkap Tito, telah berkomunikasi dengan seluruh daerah yang akan menggelar PSU. Berdasarkan data, jumlah anggaran yang telah di backup total keseluruhannya sebesar Rp676.489.897.099.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung Mendagri, ada 15 daerah yang selesai mengajukan usul pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 ke Kemendagri per tanggal 9 Maret 2025.
“Pelantikan nantinya untuk yang tingkat provinsi oleh Presiden, sedangkan untuk bupati/wali kota dilantik oleh gubernur masing-masing. Untuk 15 daerah ini sudah selesai dan tinggal dilantik saja,” ungkap dia.
Berikutnya, ada 24 daerah yang akan menggelar PSU. Dua pilkada dimenangkan kotak kosong yakni kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
“Untuk PSU seluruhnya ada 14 daerah, yakni Provinsi Papua, 11 kabupaten diantaranya Empat Lawang, dan 2 kota yaitu Banjarbaru dan kota Palopo. 10 daerah PSU sebagian terdiri dari 9 kabupaten dan 1 kota,” jelas dia.
”Sebagai langkah pencegahan PSU, sebaiknya untuk kembali memastikan ketersediaan anggaran, serta menggiatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuh dia.
Sementara, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menuturkan, pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon (paslon) berakhir pada satu hari sebelum dimulainya masa tenang PSU.
Kemudian, pelaksanaan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh paslon mempedomani ketentuan yang dimuat dalam pertimbangan hukum putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan masing-masing serta tidak melaksanakan metode kampanye.
"Untuk 7 daerah dengan durasi waktu tindak lanjut putusan MK masa kampanyenya selama 7 hari,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha