get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Herman Deru Sebut Peserta Retret Pendidikan Karakter di Sumsel Hasil Seleksi Pihak Sekolah

Buntut Robohnya Jembatan Muara Lawai Lahat, Gubernur Perluas Penegakan Pergub Nomor 74 Tahun 2018

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:50 WIB
header img
Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang, bersama enam kepala daerah, memberi keterangan pers usai rapat terbatas di Griya Agung, Senin (7/7/2025) malam. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Gubernur Sumsel, Herman Deru, menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kepala daerah, terkait robohnya Jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pekan lalu.

Seperti diketahui, bahwa Jembatan Muara Lawai mengalami roboh setelah secara bersamaa dilewati empat truk Over Dimention Over Loading (ODOL) yang mengangkut batubara bermuatan sekitar 30-35 ton, pada Minggu (30/6/2025) malam.

Dalam rapat terbatas di Griya Agung, Senin (7/7/2025) malam, Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang, dan hadir Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Bupati Muara Enim Edison, Bupati PALI Asgianto, Walikota Prabumulih Arlan dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani.  

“Kita harus bereaksi cepat. Ini bukan hanya soal batubara, tapi tentang keselamatan dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Gubernur Herman Deru dihadapan peserta rapat.

Peristiwa ini, ungkap Herman Deru, menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengangkutan batubara di Sumsel. hal ini juga merujuk pentingnya kembali pada aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018.

“Pergub ini akan ditegakkan kembali dengan lebih tegas dan luas,” tegas dia.

Terkait daerah yang dilintasi angkutan batubara tersebut, ungkap Gubernur, maka seluruh kepala daerah agar memberlakukan Pergub itu.

“Saya menyambut aspirasi ini dan sedang menyiapkan perluasan instruksi ke seluruh wilayah,” ungkap dia.

Kemudian, terang Herman Deru, terkait tanggung jawab moral dan hukum bagi perusahaan tambang, agar tetap menggunakan jalan khusus dan menghentikan eksploitasi jalan umum.

“Dari hasil investigasi, empat truk ODOL itu bermuatan total 200 ton sebagai penyebab runtuhnya jembatan. Padahal jembatan hanya mampu menahan 131 ton. Ini tindakan ceroboh dan melanggar hukum,” terang dia.

“Proses hukum harus berjalan. Pelaku harus bertanggung jawab secara moral dan hukum,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut