get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Keluar Penjara, Residivis Mura Ini Kembali Diringkus usai Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Rudapaksa Anak Tetangga di Bawah Umur, Duda Musi Rawas Ini Diserahkan Pihak Keluarga ke Polisi

Jum'at, 14 November 2025 | 19:26 WIB
header img
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur, KA, usai ditangkap Polres Musi Rawas pada Rabu (12/11/2025) malam. (iNewspalembang.id/ist)

MUSI RAWAS, iNewspalembang.id – Polres Musi Rawas akhirnya menangkap Khairul Awang alias KA (40), pelaku rudapaksa anak di bawah umur, setelah diserahkan pihak keluarga, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

KA yang diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas, setelah kabur ke Provinsi Jambi selama satu tahun, akhirnya mengakui aksi bejatnya terhadap anak dari tetangganya sendiri yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitia Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit UPPA Ipda Gita Loris menyampaikan, pelaku KA ini sebelumnya kabur ke rumah saudaranya di Jambi.

“Saat menjalani pemeriksaan, pelaku KA mengakui perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban, yang masih duduk di SD kelas 2 itu,” ujar Gita Loris kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Gita mengatakan, hasil pemeriksaan sementara modus yang dilakukan tersangka KA saat melakukan aksi tersebut, mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel.

“Saat itulah terduga pelaku KA diduga melakukan rudapaksa ke korban. Ini dibuktikan dari hasil visum pihak medis, ada luka yang tidak beraturan pada alat vital korban,” kata dia, seraya menegaskan pelaku KA akan jerat pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, aksi bejat yang dilakukan pelaku KA ini baru diketahui ibu korban, inisial R, saat teman korban datang ke rumahnya di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada Jumat (7/11/2025) malam, untuk melaporkan kejadian itu.

“Saat itu anak saya lagi buang air kecil di belakang rumah neneknya. Lalu, temannya melihat ada bercak darah di celana dalamnya. Ketika kawannya bertanya, anak saya ngomong kalau celana dalamnya setiap hari selalu ada bercak darah,” terang ibu korban kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Kemudian, jelas ibu korban, usai mendapat informasi itu langsung bertanya kepada anaknya dan si anak akhirnya mengaku. Pada tahun 2024 lalu, saat korban main di luar rumah, ada tetangga yang merupakan pelaku KA menawarkan korban main ke rumahnya.

“Disitu anak saya ditawarin main ponsel dia (pelaku). Saat itulahm terjadi aksi pemerkosaan, dan itu diduga dilakukan berulang-ulang,” jelas dia.

Berikutnya, ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas pada Sabtu (8/11/2025) untuk dilakukan visum. Hasilnya ada bekas luka pada alat kelamin korban yang diduga akibat disetubuhi.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut