Pemberian Diskon Tarif Listrik untuk Masyarakat Dibatalkan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara, terkait pembatalan pemberian diskon tarif listrik untuk masyarakat.
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Padahal, Kementerian ESDM tetap bekerja dalam ranah ketenagalistrikan meski tak dilibatkan dalam kebijakan tersebut.
"Kementerian ESDM perlu menyampaikan, bahwa kami tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan ini. Karena, Menteri ESDM merupakan kementerian yang bertanggung jawab terhadap ketenagalistrikan,” ujar dia, dalam video yang dilihat iNews.id, Selasa (3/6/2025).
Kementerian ESDM, kata Dwi, siap untuk memberikan masukan terkait kebijakan listrik jika diminta. Misalnya, untuk pemberian subsidi hingga kompensasi listrik.
"Siap jika memang diminta secara resmi untuk memberi masukan, terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas. Termasuk di antaranya subsidi dan juga kompensasi listrik," kata dia.
Dwi mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati apa pun keputusan pemerintah. Berkaca dari hal tersebut, sebaiknya polemik pembatalan diskon tarif listrik ditanyakan langsung kepada kementerian yang memberi pernyataan.
“Kami menyarankan agar bisa menanyakan langsung dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan,” ungkap dia.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, terkait pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini, karena proses penganggaran yang jauh lebih lama untuk mengejar penerapan paket stimulus periode Juni-Juli 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon tarif listrik, ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita putuskan tidak bisa dijalankan. Yang itu diganti menjadi bantuan subsidi upah (BSU),” jelas dia dalam konferensi oers di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
Editor : Sidratul Muntaha