get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira Bagi Pelanggan PLN, Akhir Tahun Ini Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik

PLN Ungkap Dua Masukan Penting Soal Penyempurnaan Draft RUU Perlindungan Konsumen

Rabu, 12 November 2025 | 18:45 WIB
header img
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - PT PLN (Persero) menyampaikan dua catatan penting pada naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti diketahui, Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI menghimpun masukan publik terhadap naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Auditorium Graha Bina Praja, Pemprov Sumsel, Rabu (12/11/2025).

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menyebut, momen ini menjadi wadah penting untuk menyerap pandangan publik dan pelaku usaha terhadap penyempurnaan RUU Perlindungan Konsumen.

“Kami ingin revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang mengubah pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan,” ujar dia.

Sekda Sumsel, Edward Candra mengatakan, kegiatan ini sebagai sinergi antara pemerintah, BUMN, dan akademisi dalam memperkuat hak-hak konsumen di tengah dinamika transaksi digital yang terus berkembang.

“Kita perlu memastikan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, berimbang, dan berkeadilan agar seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh,” kata dia.

Merespons hal itu, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto mengungkapkan, dalam penyusunan RUU Perlindungan Konsumen ini pihaknya menyampaikan dua catatan penting.

Pertama, soal tanggung jawab mutlak (strict liability). PLN mengusulkan agar rumusannya memiliki batasan yang proporsional sesuai asas keadilan dalam penyelenggaraan layanan publik.

“Kedua, terkait kompensasi dan standar mutu layanan. PLN berpendapat agar ketentuannya mengacu pada peraturan sektoral, khususnya regulasi di bawah Kementerian ESDM, sehingga konsistensi antara RUU dan regulasi sektoral dapat terjaga dengan baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut