get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Isi Lengkap 17+8 Tuntutan Rakyat yang Diserahkan Ferry Irwandi dkk kepada DPR RI

Polda Metro Jaya Sebut Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI, Kapuspen Beri Tanggapan Begini

Rabu, 10 September 2025 | 19:04 WIB
header img
Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah. (iNewspalembang.id/foto: iNews)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menimbang langkah hukum secara cermat, dalam kaitan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, soal pencemaran nama baik.

Seperti diketahui, bahwa Polda Metro Jaya menyebut Ferry Irwandi tidak bisa dilaporkan oleh institusi. Karena, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan perseorangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah menyatakan, pihaknya menghargai hal tersebut dan akan menimbang langkah hukum secara cermat.

“Dengan adanya keputusan MK 105/2024, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Freddy  mengatakan, upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen Juintah Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) kemarin, bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi. Namun, demi menjaga martabat prajurit.

“Kami menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional,” kata dia.

Sebagai warga negara, ungkap Freddy, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Makanya, dia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi.

"Mari bersama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap dia.

Sementara, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus sebelumnya menyampaikan, bahwa TNI sebagai institusi tak bisa melaporkan seseorang terkait pencemaran nama baik.

“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar dia, Selasa (9/9/2025).

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut