Kejagung Dalami Aliran Dana ke Nadiem Makarim, dari Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kemana saja aliran dana yang diterima tersangka Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, masih didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun, dari kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tersebut.
“Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada media, Jumat (5/9/2025).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka, ungkap Anang, sudah dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem.
“Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini,” ungkap dia.
Sehari sebelumnya, Nadiem sempat berbicara beberapa kalimat kepada awak media, usai ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem berpesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya. Nadiem yakin, Allah SWT melindungi dan tahu kebenarannya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” kata Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Tak hanya mantan Mendikbudristek, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Editor : Sidratul Muntaha