Begini Respons KPK Terkait Setya Novanto Bebas Bersyarat pada Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP memunculkan banyak respons.
Nah bagaimana dengan respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kebebasan bersyarat politisi Partai Golkar tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, justru menyatakan pihaknya tidak ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat koruptor. Karena, mekanisme bebas bersyarat menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujar dia kepada awak media, Senin (18/8/2025).
KPK, ungkap Tanak, hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ungkap dia.
Diketahui, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali sebelumnya mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah Mahkamah Agung (MA)mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsier 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setnov telah membayar denda Rp500 juta dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
Editor : Sidratul Muntaha