LLDIKTI Wilayah II segera Mediasi Konflik antara Dosen dengan Universitas Multi Data Palembang

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Konflik antara Dr Wijang Widhiarso, M.Kom dengan pihak Universitas Multi Data Palembang (UMDP), segera dimediasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II.
Menurut Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah II, Fansyuri Dwi Putra, bahwa persoalan ini merupakan masalah internal.
“Namun kami akan memfasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak. Kita akan mengirimkan surat ke Universitas MDP dalam waktu dekat. Semoga ada win win solution,” ujar dia.
Kronologis dari konflik tersebut, kata Fansyuri, terkait pengaduan Wijang Widhiarso pada 17 Juli 2025 melalui Advokat dan Konsultan Hukum SHS Law Firma mengirimkan surat perihal permohonan pencabutan status dosen atas nama Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom (Dosen Tetap UMDP) kepada LLDikti Wilayah II.
Dalam surat tersebut, menyampaikan informasi bahwa pada 14 April 2025 Wijang Widhiarso membuat surat permohonan pensiun dini sebagai dosen di UMDP.
Kemudian pada 17 April 2025, Wijang Widhiarso mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada Rektor UMDP, yang saat itu Dr. Yohannes Petrus dan ditolak, karena menurut rektor saat itu istilah pensiun dini tidak dikenal di UMDP dan belum pernah ada sebelumnya. Kemudian Wijang Widhiarso diminta untuk mengubah narasi dari pensiun dini menjadi pengunduran diri.
“Pada tanggal 22 April 2025, saudara Wijang Widhiarso membuat surat permohonan pengunduran diri sebagai dosen UMDP. Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, Wijang Widhiarso, melalui Advokat Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Bekeadilan (YBH-SSB) mengirimkan surat kepada Rektor UMDP perihal permohonan perundingan Bipartit yang di agendakan pada hari Senin, 7 Juli 2025,” ujar dia.
Fansyuri mengatakan, bahwa berita acara mediasi tanggal 7 Juli 2025 Pihak Kedua (Yayasan Multi Data) tidak hadir tanpa memberi konfirmasi atau alasan yang sah secara tertulis atau lisan.
Lalu, pada 9 Juli 2025, Wijang Widhiarso melalui Advokat dan Konsultan Hukum SHS Law Firm mengirimkan surat kepada UMDP perihal somasi pertama dan undangan mediasi kedua.
Namun, dari berita acara mediasi tanggal 14 Juli 2025 pihak kedua (Yayasan UMDP) tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah secara tertulis atau lisan.
Selanjutnya, pada 10 Juli 2025, Yayasan UMDP melalui Sutiyono, SH, MHum, MM & Associates mengirim surat kepada Wijang Widhiarso perihal mengembalikan uang Yayasan UMDP sebesar Rp698.221.970 sesuai Surat Perjanjian Studi Doktoral (S3) No. 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009, karena mengundurkan diri sebelum masa pengabdian selesai.
Berdasarkan surat pejanjian antara pihak pertama (Yayasan MDP) dan pihak kedua (Wijang Widhiarso) nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009, Wijang Widhiarso melaksanakan studi lanjut jenjang S3 pada Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mulai tahun 2009. Biaya pendidikan ditanggung pihak pertama (yayasan MDP) dalam waktu maksimum 5 tahun terhitung 1 September 2009 sampai 31 Agustus 2014.
Kepala LLDIKTI Wilayah II membuat surat yang ditujukan kepada Rektor UUMDP dengan nomor: 3301/LL2/KP.04.06/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal klarifikasi (surat terlampir). Kemudian, LLDIKTI Wilayah II menerima surat klarifikasi dari Rektor UMDP perihal klarifikasi.
Surat tersebut menyampaikan bahwa Wijang Widhiarso mulai tanggal 1 September 2009 pada program studi ilmu computer Universitas Gadjah Mada dengan pembiayaan dari Yayasan UMDP. pada tanggal 17 Juli 2014 (setelah 5 tahun studi).
Wijang Widhiarso mengajukan perpanjangan bantuan pembayaran SPP dengan komitmen akan menuntaskan studi dan Yayasan MDP memenuhi permohonan tersebut. Wijang Widhiarsomenyelesaikan studi lanjut pada 19 Januari 2017 studi diselesaikan dalam jangka waktu 7 tahun 4 bulan.
Berdasarkan surat pejanjian antara pihak pertama (Yayasan UMDP) dan pihak kedua (Wijang Widhiarso) nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009, Wijang Widhiarso memiliki kewajiban masa pengabdian 2N setelah menyelesaikan program Doktor (S3) dan kewajiban pengantian biaya Pendidikan jika mengundurkan diri/ meninggalkan tugas/ diberhentikan.
Wijang Widhiarso lalu mengajukan surat pengunduran diri (tanpa ada paksaan) dan surat tersebut diterima dan diproses oleh UMDP dengan memperhatikan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus diselesaikan. Wijang Widhiarso memiliki kewajiban yang belum diselesaikan sehubungan dengan isi perjanjian nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009.
Yayasan UMDP memberi kesempatan kepada Wijang Widhiarso untuk mengajukan usulan skema pelunasan kewajiban, dan jika usulan tersebut disepakati oleh Yayasan MDP, maka skema pelunasan akan disahkan oleh notaris dan proses pengunduran diri selesai.
Namun Wijang Widhiarso meminta keringanan, dengan membebaskan atas kewajiban mengenai dampak kontrak 2N dan pembiayaan dalam jangka waktu studi periode 2015-2017 tidak bisa di bebankan kepada yang bersangkutan. Tidak ada skema apapun yang diberikan oleh Wijang Widhiarso tentang kewajibannya selain berusaha untuk menghindar dari kewajiban tersebut.
Lalu sudah terjalin komunikasi untuk penyelesaian kewajiban antara pengacara Yayasan UMDP yakni, Sutiyono, SH, MHum, MM & Associates dengan pengacara Wijang Widhiarso (Syamsul Bahri Rajam, SH). Namun Wijang Widhiarso tetap tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya dan hanya ingin membayar sebesar Rp63.000.000 dan tidak disetujui oleh Yayasan UMDP.
Pihak UMDP telah memberi kesempatan penyelesaian kewajiban dengan meminta usulan skema pembayaran namun tidak mendapatkan respon. UMDP menjunjung tinggi perjanjian yang telah disepakati. UMDP siap menyelesaikan seluruh kewajiban (proses dokumentasi dan data) setelah Wijang Widhiarso menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.
Editor : Sidratul Muntaha