get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen HGU Tambang Batubara di Muratara Ditambah MA

Niat Ingin Ajukan Pensiun Dini, Dosen di Palembang ini Malah Diancam Pidana Pihak Universitas

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:53 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Dr Wijang Widhiarso, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH dan rekan, saat hendak melakukan mediasi di Kantor Disnaker Palembang, Senin (28/7/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Salah satu dosen di Universitas Multi Data Palembang (UMDP) diancam akan dipidanakan pihak universitas, hanya gara-gara ingin mengajukan pensiun dini.

Alasan Dr Wijang Widhiarso M.Kom, dosen yang ingin mengajukan pensiun dini itua, karena memilih fokus untuk mengurus sang istri yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif.

Tim Kuasa Hukum Dr. Wijang Widhiarso, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH di dampingi Sigit Muhaimin, SH, MH Akbar Sanjaya, Septiani, dan Muhamad Khoiry Lizani, SH dari SHS Law Firm menyebut, kliennya diancam akan dipidanakan dan diperdatakan oleh pihak Universitas Multi Data Palembang (UMDP) tempat dia bekerja.

Sigit melanjutkan, bahwa klien mereka juga telah bekerja dan mengabdi di PTS Universitas MDP selama 22 tahun 8 bulan.

“Beliau ini dosen professional, bahkan jabatan terakhinya sebagai dekan,” ujar dia.

Pihaknya, kata Sigit, kemudian melakukan mediasi dengan Universitas MDP di kantor Disnaker Kota Palembang, hanya saya mediasi itu gagal karena pihak UMDP tidak hadir.

“Kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di kantor Disnaker kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” kata dia.

Sigit mengungkapkan, klien mereka sudah berkerja selama 22 tahun dan 8 bulan dan bekerja secara professional. Pada suatu waktu, isteri klien mereka sakit, hingga butuh pendampingan secara khusus sebagai suami.

“Karena keadaan isterinya sekarang bertugas di luar kota Palembang, maka mengharuskannya untuk mengurusnya di tempat tersebut,” ungkap dia.

Pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah menjelaskan, setelah klien mereka memberikan permohonan pensiun dinini, tiba-tiba dan diduga dengan dipaksa diminta menuliskan surat pengunduran diri.

Setelah dinyatakan diberhentikan dari pekerjaannya, hingga kini klien mereka tidak mendapat kepastian dan tidak pernah mendapat surat PHK dari UMDP.  Bahkan klien mereka mendapat somasi dari pihak UMDP dengan diancaman akan dipidanakan.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dan kontraktual. Adanya dugaan tindakan menunda proses kenaikan pangkat Lektor Kepala sebagai syarat menjadi Guru Besar dan penolakan pensiun dini, terutama dugaan pemaksaan pengunduran diri, terkesan kuat sebagai Rekayasa PHK terselubung,” jelas dia.

Dari hasil pertemuan triparted, terang Sofhuan, maka klien mereka harus mendapatkan haknya, dengan dihitung hak-hak pekerja dan sembari menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Sumsel.

Seyogyanya, tutur Sofhuan, pihak pemberi kerja yakni Yayasan Multi Data Palembang untuk memberi hak-hak pekerja Dr Wijang Widhiarso, SKom, MKom yang belum diselesaikan sebagai tenaga pengajar di UMDP sepertihak-hak normatif, hak BPJS Ketenagakerjaan, hak mendapatkan Surat Keterangan Bekerja sebagai Dosen (sesuai pengangkatan dosen tetap Yayasan MDP).

“Selama bekerja 22 tahun, klien kami diduga tidak mendapatkan hak-hak normative, sebagai contoh hak cuti yang tidak diambil tidak pernah dibayar, hak lembur tidak pernah dibayar, dan lain-lain,” tegas dia.

Tak hanya itu, sejak tanggal 9 Juli 2025 klien mereka tidak dibolehkan menunaikan tanggungjawab sebagai dosen UMDP dan tidak mendapatkan SK pemberhentian secara resmi, serta pihak UMDP tidak mengeluarkan data Dosen Dr Wijang Widhiarso, SKom, MKom dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI), yang mengakibatkan ketidakadilan nasib karir sebagai tenaga pengajar klien mereka.

“Jika hak-hak klien kami tidak terpenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan/atau jalur hukum perdata,” tutur dia.

Sementara terpisah, Rektor Universitas MDP Dr Yulistia, SKom, MTI mengatakan, bahwa persoalan ini sudah masuk keranah hukum dan sudah di hadle oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono.

“Silakan (wartawan) mengkonfirmasi hal itu ke tim pengacara Yayasan MDP,” kata singkat saat dikonfirmasi.

Kuasa Hukum Yayasan UMDP, Sutiyono menyatakan, pihaknya tidak tahu kalau ada mediasi di Disnaker kota Palembang.

“Saya tidak tahu (ada mediasi) itu,” ujar dia.

Terhadap persoalan mantan dosen UMDP tersebut, Sutiyono menilai, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan dan dalam somasi itu sudah ada fakta hukumnya.

Statement dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silakan konfirmasi kepengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut