get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pasar Cinde, Tiga Rumah Tersangka Termasuk Kediaman Harnojoyo Digeledah Penyidik Kejati Sumsel

Penanganan Perkara Tom Lembong Disebut Bukan Murni Penegakan Hukum, melainkan Motif Dendam Politik

Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:03 WIB
header img
Mantan Mendag Tom Lembong divonis Majelis Hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.(iNewspaembang.id/Foto: Riyan RR)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Putusan Majelis Hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun pidana penjara mendapat respons beragam.

Kali ini, respons muncul dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang justru mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

“Cuma memang ke depan, ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang,” ujar dia saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Terhadap reaksi publik yang menilai Tom Lembong sebagai korban, kata Rudianto, bahwa ketika ada kebijakan impor yang dituduhkan korupsi, mengapa hanya kebijakan impor di era Tom Lembong misalkan?

“Itu kan yang memunculkan rasa ketidakadilan,” kata dia.

Rudianto menilai, reaksi publik tersebut diyakini tak akan berlebihan bila penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. 

"Semua kebijakan impor misalkan disidik hukum, saya kira juga tidak akan dipersoalkan, tidak menjadi polemik di tengah masyarakat kita,” ungkap dia.

Berkaca dari hal tersebut, Rudianto mengingatkan, agar lembaga penegak hukum tidak terkesan menarget orang dalam tangani kasus korupsi. Karena, penanganan kasus korupsi harus dilandasi motif hukum, bukan politik.

“Dengan menjunjung asas pemberantasan korupsi yang berlandas hukum, saya yakin polemik vonis Tom Lembong tak akan sebesar ini,” tegas dia. 

Rudianto menyebut, kesan tebang pilih bisa memunculkan beragam persepsi di kalangan umum. Salah satunya, penanganan perkara Tom Lembong bukan murni penegakan hukum melainkan didasarkan motif dendam politik.

“Kalau dianggap tebang pilih, maka akan memunculkan persepsi beragam. Salah satu persepsinya adalah ini motifnya bukan motif hukum, itu dendam politiklah dan sebagainya,” terang dia, seraya menambahkan, pihaknya tak ingin penegakan hukum di Indonesia dianggap upaya mencari-cari kesalahan pihak tertentu.

"Karena menegakkan hukum itu bukan mencari-cari kesalahan, tapi menemukan kesalahan, boleh. Mencari-cari kesalahan tidak boleh. Itu hukumnya seperti itu," tambah dia.

Sebelumnya, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam importasi gula, Majelis Hakim memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil kasus korupsi kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dibebankan mengganti kerugian negara.

"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ungkap Alfis.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut