Giliran Rumah Alex Noerdin Digeledah, Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Pasar Cinde

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, di Jalan Merdeka Kota Palembang, Kamis (10/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa penggeledahan rumah tersangka Alex Noerdin tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde.
”Dari hasil penggeledahan pada rumah Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,” ujar dia usai penggeledahan di Kantor Kejati Sumsel.
Vanny mengatakan, bahwa penggeledahan dan penyitaan yang di dipimpin Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH itu, berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Editor : Sidratul Muntaha