get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Herman Deru Sebut Peserta Retret Pendidikan Karakter di Sumsel Hasil Seleksi Pihak Sekolah

Gubernur Sumsel Terbitkan Instruksi Larangan Penggunaan Jalan Umum Bagi Kendaraan Angkutan Batubara

Rabu, 09 Juli 2025 | 20:54 WIB
header img
Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama Wakil Gubernur Cik Ujang, saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah kepala daerah di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengeluarkan instruksi mewajibkan seluruh truk batubara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara itu, terbit setelah insiden robohnya Jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel, pada Minggu (29/6/2025) malam, akibat dilintasi empat truk yang bermuatan batubara 30-35 ton.

Sebelum instruksi itu terbit, terlebih dahulu Gubernur Sumsel melakukan rapat terbatas bersama Wakil Gubernur Cik Ujang, yang dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Bupati Muara Enim Edison, Bupati PALI Asgianto, Walikota Prabumulih Arlan dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025).  

Dalam rapat tersebut, Herman Deru meminta penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang melebihi dimensi dan kapasitas angkut yang diperbolehkan.

Apalagi, setelah kecelakaan tersebut, warga setempat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara di beberapa jalan umum yang serupa.

“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, dengan ini menginstruksikan agar kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” ujar dia.

Herman Deru mengatakan, bahwa instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara.

Terhadap instruksi ini, Herman Deru meminta seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang, serta melakukan pengawasan ketat dan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan batubara. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan.

Instruksi itu secara khusus melarang kendaraan batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, dan mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis, tidak dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.

Sementara, Bupati Muara Enim, Edison, SH, MHum mengungkapkan, bahwa pihaknya bersikap agar larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Kami mendukung penuh langkah Pemprov Sumsel untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel,” ungkap dia, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Junaidi.

Edison menilai, kendaraan batubara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir, karena kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang sangat parah.

“Setiap hari ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi ODOL melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim. Salah satu infrastruktur berdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” jelas dia.

Bersama kepala daerah lain yang hadir, tambah Edison, mereka sepakat tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan bagi kendaraan batubara.

“Melalui forum ini, kami meminta agar larangan penggunaan jalan umum bagi truk batubara dipercepat dari target awal Gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kami ingin ini segera dijalankan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut