Fakta-Fakta Denda Tilang Rp1,5 Juta Tanpa Bukti Tertulis di OKU Timur, Nomor 5 Bikin Kaget!

Saat akan mengurus pengeluaran motor, ayah Sendi, Marzuki (48), diminta membayar Rp1,5 juta. Ia menyayangkan nominal denda yang tidak disebutkan secara tertulis.
"Mahal sekali bayar dendanya Rp1,5 juta, sedangkan surat motor anak saya lengkap. Saya memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar polisi jangan menyulitkan masyarakat kecil," keluh Marzuki.
Kasus ini menjadi viral di media sosial TikTok dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan transparansi denda dan kenapa jumlahnya tidak dituliskan dalam surat tilang. Berita soal tilang Rp1,5 juta pun ramai dibahas.
Merespons viralnya kasus ini, Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan akan mendalami informasi tersebut.
"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, membenarkan bahwa pelanggar memang dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas. Proses penindakan disebut telah sesuai dengan prosedur.
Editor : Suriya Mohamad Said