Fakta-Fakta Denda Tilang Rp1,5 Juta Tanpa Bukti Tertulis di OKU Timur, Nomor 5 Bikin Kaget!

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Kasus denda tilang Rp1,5 juta tanpa bukti tertulis di OKU Timur terus menuai perhatian publik. Respon juga datang dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, yang menyebut bahwa informasi awal dari Kapolres OKU Timur menjelaskan kasus ini terjadi karena pelanggaran balap liar. Sementara soal denda tilang tanpa bukti tertulis, Kabid Humas menyarankan agar menghubungi langsung ke Kapolres.
"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dihubungi iNewsPalembang.id, Jumat (6/6/2025).
Berikut 5 fakta penting mengenai kasus tilang Rp1,5 juta tanpa bukti tertulis yang terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan:
Kejadian tilang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Lintas Belitang, OKU Timur. Pengendara motor yang ditilang bernama Sendi (18), warga Tanah Merah, yang mengendarai sepeda motor Honda CB BE 6364 AB.
Sendi ditilang karena terlibat balap liar dan dikenakan enam pasal dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Dalam surat tilang biru disebutkan pelanggaran Pasal 297, 280, 281, 288, 291, dan 285. Namun, tidak ada rincian biaya denda dalam surat tersebut. Sepeda motor yang dimodifikasi itu turut diamankan di Mapolres OKU Timur.
Saat akan mengurus pengeluaran motor, ayah Sendi, Marzuki (48), diminta membayar Rp1,5 juta. Ia menyayangkan nominal denda yang tidak disebutkan secara tertulis.
"Mahal sekali bayar dendanya Rp1,5 juta, sedangkan surat motor anak saya lengkap. Saya memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar polisi jangan menyulitkan masyarakat kecil," keluh Marzuki.
Kasus ini menjadi viral di media sosial TikTok dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan transparansi denda dan kenapa jumlahnya tidak dituliskan dalam surat tilang. Berita soal tilang Rp1,5 juta pun ramai dibahas.
Merespons viralnya kasus ini, Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan akan mendalami informasi tersebut.
"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, membenarkan bahwa pelanggar memang dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas. Proses penindakan disebut telah sesuai dengan prosedur.
Editor : Suriya Mohamad Said