get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pasar Cinde, Giliran Dokumen di Kantor BPKAD Sumsel dan Kota Palembang Disita Penyidik

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba, Satu Pengacara Jadi Tersangka

Senin, 02 Juni 2025 | 17:45 WIB
header img
Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel, langsung dibawa ke Rutan Kelas 1A Palembang, terkait kasus dugaan korupsi internet desa Dinas PMD Muba, Senin (2/6/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Musi Banyuasin (Muba), Senin (2/6/2025).

Dua tersangka tersebut yakni, inisial MO, selaku Penasehat Hukum, dan MH, selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, dua tersangka tersebut sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction of Justice kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun 2019–2023.

“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Senin (2/6/2025).

Vanny mengatakan, setelah itu tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Untuk tersangka MO dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam perkara lain,” kata dia.

Terkait modus operandi, ungkap Vanny, bahwa tersangka MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan kasus tersebut, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap.

“Dalam perkara ini, para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang,” ungkap dia.

Terhadap perkara ini, jelas Vanny, perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 22 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut