Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Pemeriksaan Dua Hakim yang Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap vonis lepas perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Seperti diketahui, bahwa Kejagung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Pengacara Korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG), dan pengacara berinisial AR, Sabtu (12/4/2025) malam, sebagai tersangka.
Selanjutnya, Minggu (13/4/2025) ini, Kejagung juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim pemberi vonis tersebut. Vonis lepas adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dinyatakan bukan perbuatan pidana.
"Yang sedang diperiksa (hakim anggota) Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).
Namun, untuk Hakim Ketua, Djuyamto saat ini belum diperiksa dan kehadirannya pun masih ditunggu.
Perkara ini terjadi, ketika Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana.
Editor : Sidratul Muntaha