get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PN Jaksel Resmi Jadi Tersangka, Terjerat Dugaan Suap Pembebasan Perkara Ekspor CPO

Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Pemeriksaan Dua Hakim yang Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Minggu, 13 April 2025 | 12:15 WIB
header img
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (iNEWSpalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap vonis lepas perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Seperti diketahui, bahwa Kejagung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Pengacara Korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG), dan pengacara berinisial AR, Sabtu (12/4/2025) malam, sebagai tersangka.

Selanjutnya, Minggu (13/4/2025) ini, Kejagung juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim pemberi vonis tersebut. Vonis lepas adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dinyatakan bukan perbuatan pidana. 

"Yang sedang diperiksa (hakim anggota) Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Namun, untuk Hakim Ketua, Djuyamto saat ini belum diperiksa dan kehadirannya pun masih ditunggu. 

Perkara ini terjadi, ketika Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut