get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Kesiapan 277 Perusahaan Sawit di Sumsel Hadapi Karhutla, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas

Kasus Dugaan Korupsi pada Lahan Perkebunan Sawit yang Libatkan Eks Bupati Muri Rawas segera Disidang

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:45 WIB
header img
Eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti (pakai topi), bersama empat tersangka lain usai dilakukan Tahap II di Kejati Sumsel, dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Jumat (16/5/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pada perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat (16/5/2025).

Lima tersangka itu, yakni Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti; Direktur PT DAM tahun 2010, ES; Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008 - 2013, SAI; Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008 - 2011, AM; dan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016, BA.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

”Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas,” ujar dia, lewat rilis resminya, Jumat (16/5/2025).

Vanny mengungkapkan, setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut