Ketua PN Jaksel Resmi Jadi Tersangka, Terjerat Dugaan Suap Pembebasan Perkara Ekspor CPO

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi menjadi tersangka pada kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka, yang salah satunya mantan Wakil PN Jakarta Pusat, MAN, yang sekarang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
Selain MAN, tersangka lainnya yakni Pengacara Korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG), dan pengacara berinisial AR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar dia pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar mengatakan, bahwa saat tersangka MAN menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.
Kasus ini, sambung dia, diusut oleh Kejagung setelah menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Karena dalam putusannya, pandangan Majelis Hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Atas penetapan status tersangka ini, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan
“Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha