Siap Sidang, Tiga Tersangka Gratifikasi pada Dinas PUPR Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Banyuasin

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, tiga tersangka dan barang bukti yang diserahkan Tim Penyidik Kejati Sumsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, yakni APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), WAF (Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 – 2022) dan AMR (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel).
“Tahap II ini terkait perkara gratifikasi/penyuapan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran Jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, yang sumber dana keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023,” ujar dia lewat rilis resmi, Kamis (8/5/2025).
Vanny mengatakan, setelah Tahap II ini maka para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
”Setelah dilaksanakan Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejari Banyuasin). Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha