get app
inews
Aa Text
Read Next : Nah Lho, Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Terpidana Kasus Pencurian di Muara Enim di Kabupaten Morowali

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:05 WIB
header img
Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra, didampingi Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH, MH dan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/2025). (iNEWSpalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil meringkus terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, di Kawasan  PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (12/2/2025) kemarin.

Penangkapan terpidana Andi Mulya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut, dipimpin langsung Adi Chandra, SH, MH Ketua Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejari Morowali.

Seperti diketahui, bahwa Andy Mulya Bakti Bin Toni, merupakan terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, yang dilakukan bersama terpidana Dendi Ariansyah bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh bin Syehardi.

Para terpidana tersebut terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama terpidana Dendi Ariansyah bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.

”Namun, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim melakukan upaya hukum Kasasi, bahwa Mahkamah Agung (MA) sependapat dengan JPU Kejari Muara Enim, dan menyatakan bahwa terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni dan kawan-kawan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar dia lewat rilis resminya, Jumat (14/2/2025).

Vanny mengungkapkan, terhadap terpidana Dendi Ariansyah bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh bin Syehardi, berhasil diamankan dan di eksekusi pada Agustus 2022 lalu.

”Sedangkan terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah, hingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih dua tahun melarikan diri,” ungkap dia.

Setelah penangkapan ini, tambah Vanny, maka terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim ke Sumsel, kemudian dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Muara Enim.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut