PALEMBANG, iNEWSpalembang.id - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Palembang 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Yudha Pratomo-Baharudin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025) pagi.
Seperti diketahui bahwa MK mengagendakan sidang dengan putusan dismissal dan untuk putusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini dibacakan Hakim MK Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, Hakim menolak perkara dengan Nomor 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Palembang 2024, karena gugatan pemohon dinilai bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut, Paslon Nomor Urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) dinyatakan sah memenangkan Pilkada Palembang 2024. Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
“MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Suhartoyo.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam, Ahmad Zulinto bersama tim pemenangan menyambut gembira setelah mendengarkan putusan MK dari halaman Gedung MK.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RDPS dapat segera dilantik,” ikat dia.
Zulinto mengingatkan, bahwa putusan dari MK ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kita mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha