get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Ilusi Akibat Narkoba, Suami di Palembang Ini Aniaya Istri Pakai Parang

Kasus Penyekapan dan Telantarkan Istri di Palembang, Ini Permintaan Keluarga Korban kepada Penyidik

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:15 WIB
header img
Kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri dari LBH Bima Sakti, saat memberikan keterangan kepad awak media, Rabu (29/1/2025). (Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Keluarga Sindi Purnama Sari (25), korban penyekapan dan diterlantarkan hingga meninggal, meminta polisi untuk memproses secara hukum dengan seadil-adilnya kepada suami korban dan sekaligus tersangka, Wahyu Hidayat.

Ayah korban, Sutrasno menyampaikan, seharusnya tersangka Wahyu Hidayat diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Apalagi telah menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia.

"Saya minta pak, kepada pelaku ini untuk dihukum setimpal dan seadil - adilnya sesuai dengan perbuatannya. Kalau bisa dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya,” ujar dia, saat ditemui dirumahnya.

Sementara, menurut kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, pihaknya meminta penyidik untuk mengusut adanya dugaan pembunuhan berencana kepada suami korban itu.

Pihaknya, sambung Novel, akan bekerja keras untuk bisa menerapkan pasal-pasal yang memberatkan pelaku yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

“Posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi, hingga saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan," ujar dia, Rabu (29/1/2025).

Novel mengungkapkan, pihaknya segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, pihaknya juga akan mencari bukti-bukti dan siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk Pasal 340 KUHP.

“Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli, dan akan kami targetkan segera,” ungkap dia.

Novel menilai, pasal yang diterapkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang saat ini belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatannya.

"Sebagai korban tentu memberikan pasal yang memberatkan. Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” jelas dia.

Menurut Novel, pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya.

"Kami minta penegak hukum untuk segera menegakan keadilan, apalagi almarhumah Sindy Purnama Sari merupakan sosok istri yang patuh dengan suami,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut