JAKARTA, iNewspalembang.id – Lima perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa tersangka korporasi tersebut resmi ditetapkan tersebut, saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ujar dia, saat paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Lima perusahaan tersebut, ungkap Burhanuddin, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Lima perusahaan ini merugikan negara total Rp152 triliun. Dengan rincian, PT RBT sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun,” ungkap dia.
Perkara timah ini, tegas Burhanuddin, memang merugikan secara signifikan, namun yang paling besar itu kerusakan lingkungan. Kejagung bersyukur karena kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan.
"Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, insya Allah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tegas dia.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan, bahwa Kejagung memang fokus melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah tersebut.
“Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka. Siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha