Banding JPU Diterima PT DKI Jakarta, Hukuman Harvey Moeis Menjadi 20 Tahun Pidana Penjara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/12/27/7aa4e_gambar-harvey-moeis.jpg)
JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Atas hasil banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun hukuman pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024) tahun lalu, memvonis suami dari aktris Sandra Dewi itu hanya 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,
Vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat tersebut sangat jauh dari tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Harvey Moeis dengan tuntuan 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Seperti diketahui, bahwa Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Editor : Sidratul Muntaha