LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id - Seorang janda muda Ary Susanti (41) dan pria brondong Roni Alpandi (23) dicokok Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau. Keduanya diketahui sebagai kurir narkoba.
Dari keduanya Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan narkoba jenis sabu 81, 85 gram yang dibungkus dalam tiga plastik klip.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera mengatakan, bahwa operasi penangkapan diawali dengan penangkapan tersangka Ary Susanti di Jalan Raya Tugumulyo pada Sabtu malam, 14 Desember 2024, sekitar pukul 23.35 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Swift berwarna putih dengan nomor polisi F-1360-BF.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tersangka Roni Alpandi. Tidak berselang lama, tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil melakukan penangkapan terhadap Roni Alpandi di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat digeledah, ditemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, yang dibungkus dengan kantong plastik hitam di dalam dompet milik tersangka.
"Kedua tersangka mengakui bahwa mereka yang membawa narkotika tersebut ke Kota Lubuklinggau dan rencananya akan mengantarkannya kepada seseorang di kota ini," kata Iptu Nopera.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta