get app
inews
Aa Read Next : Nah Lho! Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Kursi di DPRD, Ini Isi Putusan MK

Gugatan KSPSI Sumsel Soal PP Nomor 78 Tahun 2015 Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 01 November 2024 | 17:45 WIB
header img
Ketua DPD KSPSI Sumsel, Abdullah Anang. (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Permohonan gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut terkait uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, SH melalui Ketua DPD KSPSI Sumsel, Abdullah Anang, pihaknya mengapresiasi dengan putusan MK yang telah dibacakan tersebut.

“Kami menganggap 9 hakim MK itu cukup berani dan memang berpihak kepada rakyat, dalam hal ini khususnya pekerja dan buruh yang ada di seluruh Indonesia,” ujar dia, Jumat (1/11/2024).

Oleh karena itu, Anang mengimbau dan menyampaikan kepada pemerintah agar jangan bermain - main lagi dengan keputusan mahkamah konstitusi seperti yang sudah - sudah.

"Yakinlah, pergerakan rakyat khususnya pekerja ini akan lebih besar lagi, apabila pemerintah, DPR, akan bermain-main dengan keputusan mahkamah konstitusi. Artinya, akan ada pembahasan dan lain-lain. Keputusan MK ini adalah keputusan final dan harus ditegakkan,” ujar dia.

Abdullah Anang mengatakan, bahwa UU No 11 tentang Cipta Kerja tersebut banyak hak - hak pekerja yang tergredasi, hak norma dari pekerja yang selama ini telah tertuang di UU No 13 dengan lahirnya UU Cipta Kerja UU No 11 jelas.

Anang mencontohkan, upah dari pekerja yang dahulunya itu dikembalikan ke daerah masing-masing dan mengacu kepada kebutuhan hidup layak sesuai dengan daerah masing-masing.

“Tapi dengan UU yang dilahirkan, khususnya PP 51, ini jelas ada pembatasan upah dari pada pekerja. Misal, pertama di dua hingga tiga tahun terakhir ini, upah pekerja tidak ada kenaikan sama sekali. Kedua, selama ini status pekerja yang tidak jelas. Semua jenis pekerjaan bisa dikontrakkan atau di PKWT atau di-outsourcing-kan,” kata dia.

Dengan putusan MK ini, ungkap Anang, artinya untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut telah dibatasi hanya lima pekerjaan. Seperti security, cleaning service, driver, dan lainnya. Dengan dikembalikan ini artinya untuk status pekerja kedepannya ini akan lebih jelas.

“Kami sudah melakukan gugatan sebanyak dua tahap dan terahir ini sudah pokus ke materi. Ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, Alhamdulillah pada tanggal 31 Oktober 2024 ini adalah hari bersejarah bagi kami pekerja dan buruh yang ada di Indonesia,” ungkap dia.

Pihaknya, jelas Anang, sudah melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung sebagai Pemohon. Kemudian, melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja terkait upah melalui Dewan Pengupahan.

Pihaknya juga terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan guna perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama pihak pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Kemudian melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT.

"Kita sangat bersyukur, Poin - poin yang menjadi tuntutan kita 80 persen dikabulkan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Diketahui, poin-poin dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan, seperti Pengertian ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Kemudian, Pengertian tenaga kerja, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut