PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kamis (17/10/2024).
Aset yang disita Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel tersebut berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, bahwa Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Aset yang disita itu berupa satu bidang tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Sumse,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Kamis (17/10/2024).
Kemudian, kata Vanny, ada lagi satu bundel copy buku tanah Hak Milik dan pendaftaran ukur tanah yang di legalisir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
“Dalam penyitaan tersebut juga disaksikan Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A. Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha