PALEMBANG, iNewspalembang.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengingatkan para pengusaha tambang batubara untuk mengkaji aspek safety demi mengantisipasi potensi terjadi kerugian bagi Pemda dan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Elen Setiadi saat menerima audiensi Pengurus Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Indonesia Coal Mining Association (APBI-ICMA), di ruang Tamu Gubernur Sumsel, Selasa (8/10/2024).
Dalam dialog tersebut, APBI-ICMA mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk dapat membuka jalur logistik batubara di perairan dan darat dengan waktu yang lebih panjang demi menunjang perekonomian daerah.
Setelah mendengar usulan tersebut, Elen menyatakan menerima apa yang diutarakan pengurus APBH-ICMA. Hanya saja, Elen mengingatkan, agar pihak asosiasi melakukan kajian keamanan (safety), kelayakan infrastruktur jalur darat dan air, yang akan dilewati oleh angkutan batubara sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Prinsipnya saya bisa mendukung usulan tata laksana jalur logistik kapal pengangkut batubara. Namun hal ini harus memiliki aspek safety dan dapat memberikan kebermanfaatan bagi sekitar," ujar dia.
Elen menilai, aspek safety atau keamanan merupakan hal yang mutlak untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerugian bagi pemda dan masyarakat karena kecelakaan (fatality), kerugian dan kerusakan infrastruktur.
"Kita jadikan pelajaran berbagai insiden kecelakaan (fatality) kerja yang sebelumnya pernah terjadi, karena disebabkan oleh standar keamanan yang tidak baik," tegas dia.
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APBI-ICMA, Haryanto Damanik menuturkan, bahwa pihaknya meminta dukungan dari pemprov Sunsel terkait usulan dalam penambahan waktu perizinan akses jalur logistik kapal pengangkut batubara di sungai maupun darat dari hanya 12 jam menjadi 24 jam.
“Cadangan batubara Sumsel mencapai Rp8,5 Miliar ton, sehingga perusahaan batubara sangat berkontribusi di Provinsi Sumsel termasuk pemerintah kabupaten/kota,” tutur dia mengklaim.
Haryanto menambahkan, bahwa keanggotaan APBI-ICMA terdiri dari 161 anggota yang 96 diantaranya adalah perusahaan batubara, sisanya anggota pendukung berupa kontraktor, konsultan pertambangan, shipping company, dan lawyers.
Editor : Sidratul Muntaha