KUCHING, iNews.id - Seorang WNI (warga negara Indonesia) di Malaysia terbebas dari ancaman hukuman mati. Bebasnya WNI ini salah satunya peran KJRI Kuching.
Demikian dipublikasikan Kementrian Luar Negeri dalam situs resminya, Rabu (2/3/2022). Disebutkan, WNI pria tersebut, setelah empat tahun ditahan menjalani proses persidangan, akhirnya terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022.
WNI tersebut ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indo nesia di Telok Melano, Lundu.
WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg milik dua orang penumpang, yang meminta jasanya mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian ini ia didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati.
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
Setelah dibebaskan WNI ini ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen, dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022.
Editor : Agustian Pratama