PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sudah menyepakati menanamkan modal Rp200 juta untuk bisnis skincare, dr Benatha Hardani (35) justru ditipu rekan bisnis, hingga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (22/82024).
Korban dr Benatha Hardani yang didampingi Kuasa Hukum Andyka AndLan Tama SH MH, melaporkan inisial SCK (33) warga Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, terkait penipuan dan atau perbuatan curang Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Menurut korban Benatha Hardani, kejadian tersebut bermula ketika korban bertemu terlapor SCK di Labiaza Cafe and Eatery, Palembang, Selasa (12/9/2023) lalu, sekira pukul 19.00 WIB dan menawarkan membuka bisnis skincare.
Benatha yang tercatat warga Citra Grand City Orchad Park, Palembang itu diawal kesepakatan menyetujui pembagian saham 50-50 dengan terlapor, yang berlanjut terlapor SCK meminta uang sebagai pengurusan segala sesuatu tentang produk skincare tersebut.
Sementara, Kuasa hukum korban, Andyka AndLan Tama SH MH melanjutkan, jumlah kerugian yang diderita seluruh korban sekitar Rp500 juta ke atas.
“Namun, khusus untuk korban klien kami ini Rp200 juta lebih. Ada beberapa korban dalam kasus ini, tetapi saat ini kita fokus dengan perusahaan dokter Benatha dahulu,” kata dia, usai membuat laporan SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/8/2024).
Andyka mengungkapkan, sebenarnya terlapor SKC ini sudah lama berteman dengan korban. Hanya saja, tiba-tiba terlapor mengajak berbisnis bidang skincar dan setelah itu mendirikan perusahaan. Lalu, korban mentransfer sejumlah dana untuk produk dan alat skincare, mengurus BPOM, Haki dan lainnya.
“Setelah berjalannya waktu, klien kita Benatha mempertanyakan kelanjutan perusahaan ini, tetapi tidak ada jawaban. Malah ada kerugian-kerugian dari korban ibu - ibu di Kota Palembang, yang datang ke klinik dokter Benatha mengatasnamakan investor dan mengalami kerugian,” ungkap dia.
“Jadi seluruh pekerjaan yang dijanjikan terlapor ini fiktif. Sebagian dari korban maupun klien kami sudah kroscek ke perusahaan yang ada di Jakarta, label, haki, bpom dan lainnya nihil,” jelas dia.
Pihaknya, tambah Andyka, telah melakukan dua kali somasi dengan terlapor sebelum melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Kami dapat informasi, bahwa terlapor ini sudah ikut suaminya tinggal di Kota Batam,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha