get app
inews
Aa Read Next : Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta Gantikan Ratu Dewa, Ini Pesan Agus Fatoni

BPOM Cek Sampel Permen Semprot Sudah Kedaluarsa, Siswa SDN 39 Palembang Keracunan

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 14:49 WIB
header img
Siswa SDN 39 Palembang mengalami keracunan setelah mengonsumsi permen semprot yang dibeli di kantin sekolah.Foto: IST

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Siswa SDN 39 Palembang mengalami keracunan setelah mengonsumsi permen semprot yang dibeli di kantin sekolah. Mereka mengalami gejala mual-mual bahkan kejang-kejang terhadap para pelajar tersebut.

Plt Kepala Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang Tedy Wirawan mengatakan timnya telah melakukan tes laboratorium terhadap sebuah produk permen semprot usai peristiwa yang dialami sejumlah pelajar hingga ada yang terpaksa dirawat inap.

"Dari hasil yang diperoleh sementara diketahui bahwa permen semprot itu sudah habis masa berlaku sejak 11 April 2023. Namun minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan sejak habis masa tersebut," katanya, Sabtu (3/8/2024).

Dijelaskan oleh Tedy bahwa minuman semprot tersebut yang dijual di SDN 39 Palembang telah terdaftar dan permen semprot itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Kini kita masih menguji sampelnya dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat pencemaran kimia yang terkandung," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut