PALEMBANG, iNewspalembang.id – Warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, M Nur Beni (30), menjadi korban penipuan, usai membeli motor lewat iklan di media sosial (medsos).
Menurut korban Nur Beni, kejadian penipuan terhadap dirinya tersebut berawal pada Kamis (1/8/2924) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya.
“Saat saya membuka medsos dari ponsel di rumah, tiba - tiba melihat ada iklan di Facebook ada sepeda motor yang dijual murah,” ujar dia, dihadapan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (2/8/2024) siang.
Tergiur dengan harga motor tersebut, korban Nur Beni langsung menghubungi terlapor dengan chatting di Facebook kemudian meminta nomor WhatsApp.
“Kami berkomunikasi melalui Facebook dan berlanjut ke WhatsApp, untuk meyakinkan saya melakukan panggilan video call dengan terlapor," kata dia.
Ketika melakukan video call langsung, ungkap Nur Beni, terlapor mengaku seorang oknum anggota TNI, apalagi saat video call terlapor menggunakan baju kaos loreng dan topi baret hijau.
“Kemudian saya screenshot video call dengan terlapor, hingga membuat saya percaya dengan iklan yang dipasang terlapor ini,” ungkap dia
Nur Beni menjelaskan, saat itu sepakat dengan terlapor pembelian sepeda motor itu secara kredit. Korban lalu mentransfer uang muka (DP) kepada terlapor.
“Tidak lama kemudian, terlapor menelpon saya dengan dalih kalau mobil yang membawa motor yang saya pesan mengalami kerusakan, dan kembali terlapor meminta sejumlah uang,” jelas dia.
Mendengar hal itu, korban tidak mau menuruti permintaan terlapor dan setelah dihubungi kembali nomor terlapor sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya, korban melapor ke kantor POM TNI.
“Dari sinilah diketahui jika terlapor bukan anggota TNI, apalagi kartu anggota ditunjukkan terlapor adalah palsu, tidak sesuai dengan baju dan pangkat yang digunakan,” terang dia.
“Saya berharap dari laporan ini, terlapor ditangkap, saya mengalami kerugian Rp1.013.000," tandas dia.
Laporan korban Beni sendiri sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dan selanjutnya proses penyelidikan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim.
Editor : Sidratul Muntaha