PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, Kamis (1/8/2024).
Proses penyitaan tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg, tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat berupa 1 (satu) unit rumah di Perumnas Rasan Damai, Sekayu, Muba; 1 (satu) bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R; dan 1 (satu) akte jual beli atas nama rersangka R.
”Selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dengan inisial A, selaku saksi jual beli rumah tersangka R,” ujar dia pada keterangan resminya, Kamis (1/8/2024).
Vanny mengungkapkan, bahwa selaku kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan jual beli rumah di Rumah RC (Plt Kadis PMD Muba), dan H selaku pembeli rumah.
”Ketiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha