Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Maklumat PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada 20 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan PP Muhammadiyah Terima Pengelolaan Usaha Tambang dari Pemerintah

Minggu, 28 Juli 2024 | 14:05 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Ini Alasan PP Muhammadiyah Terima Pengelolaan Usaha Tambang dari Pemerintah
PP Muhammadiyah yang diwakili Sekretaris Umum, Abdul Mu'ti, saat memberikan keterangan pers, Minggu (28/7/2024). (Foto istimewa).

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tak hanya Nahdlatul Ulama (NU), namun Muhammadiyah juga menjadi organisasi yang menerima pengelolaan usaha tambang dari pemerintah.

Alasan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima penglolaan tersebut, memastikan izin pengelolaan tambang akan dikembalikan jika lebih banyak menimbulkan mufsadat.

Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan. Terlebih lagi budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat,” ujar dia, saat konferensi pers, Minggu (28/7/2024).

PP Muhammadiyah, ungkap Abdul, dipastikan mengembalikan izin pengelolaan tambang, bila pengelolaan itu lebih banyak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat.

“Bila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhamamdiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” ungkap dia.

Setelah menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah, PP Muhammadiyah langsung membentuk Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang akan Diketuai oleh Muhadjir Effendy.

Dalam tim tersebut terdiri atas Muhammad Sayuti yang akan menjabat sebagai Sekretaris dan Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan rais, Bambang Setiaji dan Arif sebagai Anggota.

“Nantinya tim ini memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah," tandas dia.

 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut