get app
inews
Aa Text
Read Next : Dibayangi Rasa Takut Ditembak, DPO Begal Sadis Asal Palembang Ini Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi

Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Terpidana Romas Angkasawan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:15 WIB
header img
Terpidana Romas Angkasawan yang masuk DPO usai diringkus Tim Tabur dan dibawa ke kantor Kejati Sumsel, Sabtu (20/7/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana Romas Angkasawan, berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Papera Palembang, Pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB.

Penangkapan DPO terpidana Romas Angkasawan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel pimpinan Hafis Muhardi SH tersebut, menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dari Kejati Sumsel untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa Romas Angkasawan ini merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

”Terpidana ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022,” ujar dia, lewat rilis resminya, Sabtu (20/7/2024).

Vanny mengungkapkan, terpidana Romas Angkasawan juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi DPO sejak tanggal 22 Februari 2023.

”Selama dalam proses pencarian DPO, posisi terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat dan selanjutnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang, pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Palembang,” ungkap dia.

”Tersangka kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut