get app
inews
Aa Read Next : Imbas Judi Online, Seluruh Ponsel Milik Personel di Lingkungan Polrestabes Palembang Dirazia

Ada WNI Diperkerjakan di Lokasi Perjudian, Kemenkominfo Sebut Ada Indikasi TPPO

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:05 WIB
header img
Ilustrasi judi online. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Banyak warga negara Indonesia (WNI) dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian disebut bisa menjadi ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus judi online di Asia Tenggara.

Menurut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, bahwa sejumlah WNI tersebut dijanjikan bekerja di tempat yang legal. Namun, faktanya justru WNI itu diberi tempat yang ilegal menurut hukum Indonesia.

"Dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online,” ujar dia, saat diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).

“Mereka dibohongi, katakanlah begitu ya, akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal,” imbuh dia.

Usman mengungkapkan, Kominfo saat ini sudah memblokir sekitar 2,1 juta situs judi online dan akan terus bertambah. Situs judi online itu lebih banyak menggunakan server dari luar negeri.

“Servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya,” ungkap dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024 kemarin.

Pada Pasal 1 Keppres itu menyebut, untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas.

Satgas Pemberantasan Judi Online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu demi rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut