get app
inews
Aa Read Next : Skin+ Slim+ Palembang Dilengkapi Treatment yang Tak Dimiliki Cabang Lain

Resmi Kantongi Rekomendasi PKB, Tiket Lucianty Melaju ke Pilkada Muba 2024 Dipastikan Aman

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:45 WIB
header img
Pengurus DPP PKB memberikan surat rekomendasi mengusung Ketua Pimda PKN Sumsel, Lucianty, sebagai Bacabup Muba pada Pilkada Muba 2024, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sumsel, Lucianty, resmi diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Musi Banyuasin (Muba) pada Pilkada Muba 2024.

Kepastian tersebut, setelah DPP PKB memberi rekomendasi yang telah ditandatangani Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar kepada Lucianty di DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Lucianty menyatakan, bahwa rekomendasi resmi dari DPP PKB sebagai partai pengusung pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Muba sudah ada ditangan.

"Alhamdulillah, kita sudah mendapat dukungan resmi dari PKB dan sudah telah kami terima di Kantor DPP PKB kemarin," ujar dia, Kamis (23/5/2024).

Lucianty mengatakan, PKB merupakan partai politik (parpol) yang sangat berpengalaman. Terlebih di Kabupaten Muba, PKB memiliki kader- kader dan pemilih militan. 

"Bersama PKB, kita menghadapi Pilkada dan Insya Allah menang untuk kebaikan masyarakat Bumi Serasan Sekate," kata Anggota DPRD Sumsel terpilih itu.

Pengusaha Perempuan asal Sumsel itu mengungkapkan, bahwa PKB tidak ada permintaan khusus untuk memberi rekomendasi kepadanya. Termasuk, untuk mengajukan kadernya sebagai bakal calon wakil bupati.  

"Tidak ada permintaan khusus dari PKB. Hanya saja, PKB minta dipertimbangkan, termasuk kader kalau memang layak dan masuk kriteria," ungkap dia.

Hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 kemarin, PKN Muba mendapat 4 kursi di DPRD Muba. Sementara PKB sendiri mendapatkan 6 kursi di DPRD Muba. Artinya, total 10 kursi dari koalisi PKN dan PKB ini, cukup untuk menjadi syarat mendaftarkan pasangan calon (paslon) di KPU, yang syarat minimalnya 9 kursi.

Syarat tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2017, bahwa syarat untuk mengusulkan Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati yakni mendapatkan minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPRD. Nah, syarat minimal untuk maju di Pilkada Muba harus memiliki minimal 9 kursi, karena total kursi yang ada di DPRD Muba yaitu 45 kursi.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut