get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perusahaan di Rutan Pakjo

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Internet Dinas PMD Muba

Jum'at, 26 April 2024 | 17:45 WIB
header img
Direktur PT Info Media Solusi Net, MA, ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet pada Dinas PMD Muba, Jumat (26/4/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, penetapan tersangka terhadap Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), inisial MA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Tim penyidik, sambung dia, sudah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai tersangka.

“Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar dia, Jumat (26/4/2024).

Selanjutnya, kata Vanny, terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024  sampai dengan 15 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, bawa dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Dalam  penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000,” kata dia.

Vanny mengungkapkan, perbuatan tersangka melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tim penyidik juga, sambung Vanny, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 87 orang. Terkait modus operandi dalam kasus ini, yakni adanya markup harga langganan internet desa.

”Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas dia.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut