get app
inews
Aa Read Next : Cegah Gejolak Warga, Pemkab Muba Ingatkan Pengelola Dermaga Batubara di Desa Pulai Gading

Pemkab Muba Musnahkan 30 Ribu Meteran Pelanggan MEP 

Rabu, 16 Februari 2022 | 14:16 WIB
header img
Pemkab Muba (Musi Banyuasin) memusnahkan  30 Ribu KWH meter pascabayar di Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muba Rabu (16/2/2022). (Foto : Humas Pemkab Muba).

SEKAYU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba (Musi Banyuasin) memusnahkan  30 Ribu KWH meter pascabayar di Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muba Rabu (16/2/2022). 

 

Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi  melalui Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi  mengatakan, Pemkab Muba terus membenahi dan memaksimalkan pelayanan BUMD (Badan Umum Milik Daerah), salah satunya  PT. Muba Electric Power (MEP). 

 

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini  salah satu kegiatan bersih-bersih di PT MEP, seperti  diketahui terjadi sambungan liar  dilakukan oknum-oknum yang  paham  listrik, memanfaatkan KWH meter bekas untuk dijual, dipindahkan dan dipasangkan ke tempat lain tanpa didaftarkan secara resmi (Legal) ke PT MEP. 

 

"Pemkab Muba menilai kegiatan ini sebagai lompatan dari PT MEP untuk memberikan pelayanan  lebih baik lagi kepada masyarakat,” kata Apriyadi.

 

Untuk itu pihaknya mengapresiasi dan berharap  kinerja yang sudah baik dipertahankan. “Kami  tetap berkomitmen  membantu dan mensupport perusahaan daerah yang sudah berkontribusi dengan baik di Muba," katanya.

 

 Sekda menuturkan, meter pascabayar ini  merupakan aset perusahaan yang sekarang sudah diganti ke KWH meter prabayar dengan teknologi terbarukan. Pergantian  KWH meter pascabayar menjadi prabayar ini, PT MEP akan diuntungkan karena tidak terjadi lagi piutang dan tidak terjadi lagi tunggakan di masyarakat. Sehingga masyarakat membayar sesuai dengan kebutuhannya. 

 

"Semoga dengan  kegiatan penghancuran KWH meter pascabayar ini, tidak terjadi lagi sambungan liar oleh oknum-oknum, baik itu mungkin ada dari internal PT MEP sendiri, ataupun dari oknum - oknum lain yang menyalahgunakan penggunaan KWH listrik ini kepada pelanggan," ia mengungkapkan. 

 

Sementara itu, Direktur PT MEP Augie Yahya Bunyamin  menyampaikan,  migrasi KWH meter pascabayar ke prabayar yang dilaksanakan mulai bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, telah mencapai 99 persen dengan jumlah pelanggan 48.833  pelanggan,  terdiri dari 46.774 pelanggan exist (KWH Replace) dan 2.059 untuk pelanggan pasang baru. 

 

"Alhamdulillah dengan telah  migrasinya KWH meter ini, tidak terjadi lagi tunggakan rekening listrik, yang selama ini menjadi momok dan persoalan yang tak kunjung terpecahkan di PT MEP," kata Augie.  

 

Menurutnya,  pada  2021 PT MEP telah mampu melunasi hutang kepada PLN sebesar Rp38 miliar lebih, dan sejak bulan Juli 2021 tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran kepada PLN, yang membuat MEP terus dibebani denda sebesar 9 persen per bulan atas keterlambatan pembayaran. 

 

“Penghancuran KWH meter pascabayar ini  menindaklanjuti notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT MEP tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada bulan Januari 2021,” ucap Augie. 

 

Ia menerangkan, pada Kesempatan pertama, akan dilakukan penghancuran KWH meter pascabayar sejumlah 30.000 unit  dari 46.774 unit total seluruh pelanggan PT MEP yang menggunakan KWH meter pascabayar. Sisa nya 16.774 sedang dilakukan pendataan oleh tim MEP.

Editor : Agustian Pratama

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut