get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Pungli di Rutan KPK Sudah Terjadi dari Delapan Tahun Lalu, Sejak 2016

Febri Diansyah Bakal Dipanggil Jaksa KPK Terkait Sidang eks Mentan SYL

Kamis, 25 April 2024 | 13:05 WIB
header img
Mantan Kuasa Hukum eks Mentan SYL, Febri Diansyah.(Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Donal Fariz, bakal dipanggil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, Febri Diansyah dan Donal Fariz merupakan mantan kuasa hukum SYL pada tahap penyelidikan perkara. Dalam sidang sebelumnya, ada saksi yang mengaku dipanggil kuasa hukum SYL.

“Setelah didalami, kuasa hukum yang dimaksud adalah Febri dan Donal. Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, diantaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji (eks ajudan SYL) dan Karina ya, ada beberapa oranglah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," kata dia, Rabu (24/4/2024). 

Meyer mengatakan, baik Febri dan Donal bisa mengungkap keterangan para saksi tersebut jika dihadirkan di persidangan. Kalau ditanya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu.

Perlu diketahui, bahwa eks Mentan SYL didakwa meraup Rp44,5 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023.

Hal tersebut SYL lakukan bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, M Hatta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Masmudi ketika membacakan dakwaannya, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan, meski masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," tegas dia, pada Rabu (28/2/2024) lalu.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut