get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Demokrat Jadi Dua Parpol Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK

Soal Putusan MK Terhadap PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Ini yang Penting bagi Pemerintah

Selasa, 23 April 2024 | 18:15 WIB
header img
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers kepada media, di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/04/2024). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

MAMUJU, iNewspalembang.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada pemerintah pada proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah dinyatakan tidak terbukti.

Menurut Presiden, baik itu tuduhan kecurangan, intervensi aparat, politisasi bantuan sosial (bansos), mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ujar dia kepada media, di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/04/2024).

Jokowi menegaskan, pemerintah tentu menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/04/2024) kemarin.

“Ya tentu Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” tegas dia.

Atas putusan MK tersebut, Jokowi mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia. Karena, faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ungkap dia.

Kemudian, jelas Jokowi, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Proses tersebut akan dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Akan kita siapkan (proses transisi). Karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” tandas dia.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut