PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan NW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Rabu (20/3/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, penetapan tersangka NW, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial NW selaku oknum Pegawai BPN Yogyakarta," ujar dia, dalam rilis resmi dari Kejati Sumsel, Rabu (20/3/2024).
Vanny mengatakan, sebelumnya tersangka NW telah diperiksa sebagai saks. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah di tetapkan sebagai tersangka, kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024," kata dia
Dasar untuk melakukan penahanan tersebut, ungkap Vanny, sesuai yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Perbuatan tersangka melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Modus operandinya, dari pengembangan penyidikan ditemukan ada keterlibatan oknum NW dalam hal pengalihan hak. Peran tersangka NW, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," tandas dia.
Terkait kasus dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan kurang lebih sebesar Rp10 miliar berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.
Editor : Sidratul Muntaha