AKP Hendrawan, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, menjelaskan aksi pelaku terungkap saat salah satu guru sekolah di tempat SD tersebut melihat korban sedang dipangku oleh pelaku.
Karena curiga, keesokan harinya guru itu memanggil kedua korban yang dipangku oleh pelaku. Setelah korban diinterogasi, korban menyebutkan bahwa kemaluannya dipegang oleh pelaku. Selanjutnya, orang tua korban yang mengetahui informasi itu langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya, dan akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana dalam Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta