Dendam Lama Membara Petugas Linmas Nekat Bacok Ketua KPPS Talang Kerangga
Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:38 WIB
Kombes Haryo Sugihartono, Kapolrestabes Palembang, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta