PALEMBANG, iNews.id – Kuasa Hukum Selebritis Instagram (Selebgram) Al Naura Karima Pramseti (30), mengajukan Prapradilan ke PN Palembang, terkait penetapan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang, pada kliennya dalam kasus dugaan penipuan investasi.
Hal itu terlihat saat digelarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin majelis hakim tunggal Edi Falawi SH MH, Senin (7/2/2022).
Usai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti, Hendar Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, merupakan langkah pengujian atas ditetapkannya Al Naura sebagai tersangka.
“Sesuai dengan Undang-undang, klien kami memiliki hak untuk melakukan praperadilan. Apabila menurut pandangan secara hukum ada yang tidak sesuai prosedur,” katanya, di PN Kelas IA Khusus Palembang.
Dalam agenda permohonan tersebut, pihak termohon yang kali ini diwakilkan pihak Polda Sumsel, turut menghadiri permohonan tersebut.
Hendra menjelaskan, kliennya bukan ditangkap oleh pihak Polsek IB I. Namun kliennya datang ke Polsek IB I atas pemanggilan dirinya dari pihak kepolisian. Kliennya sempat tidak hadir saat pemanggilan, karena sedang berada di luar negeri.
“Saat pemanggilan sebelumnya, klien kami berada di Turki. Dan itu terbukti dengan tanggal yang tertera pada paspor klien kami,” katanya.
Ia juga mengatakan, sesampainya di Polsek IB I, kliennya justru diamankan. Dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek IB I.
Menurutnya, tuduhan atas investasi bodong milik kliennya tersebut tidak benar.
“Investasi bodong itu tidak benar. Klien kami memiliki izin usaha dan beberapa nota dari transaksi kepada konsumennya,” katanya.
Editor : M. Rizal Effendi