DEPOK, iNewspalembang.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, segera menerbitkan peraturan kebijakan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, dan Polri.
“Secepatnya (peraturan kebijakan) akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” ujar Presiden Jokowi, saat memberi keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (08/01/2024).
Hal tersebut diutarakan Jokowi, menanggapi pertanyaan media terkait intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya.
Hanya saja, ungkap Jokowi, kebijakan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, dan Polri tersebut harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.
“Situasi fiskal dan situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” ungkap dia.
Jokowi menjelaskan, salah satu pertimbangan adalah pandemi COVID-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji.
Makanya, sambung Presiden, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.
“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh COVID, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha