get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Putusan MK, PDIP Muba Berkoalisi dengan Rakyat Usung Beni Hernedi-Sugondo di Pilkada Muba

Derita Warga Muba di Jalan Khusus Batubara, Puluhan Tahun Tersengat Polusi Debu (habis)

Minggu, 31 Desember 2023 | 07:15 WIB
header img
Penampakan polusi debu di jalan khusus Batubara yang dikelola PT MMJ yang berada di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id – Buntut kekhawatiran dari pegiat lingkungan terhadap polusi debu dari jalan khusus (hauling) Batubara yang dikelola PT Musi Mitra Jaya (MMJ), bermuara pada jeritan warga desa yang berdampingan dengan jalan tersebut.

Jeritan dan keluhan warga tersebut, lantaran pemukiman dan tanam tumbuh di perkebunannya milik mereka terus dihantam debu bertahun-tahun, namun hingga saat ini tak jua mendapat solusi yang konkret.

Awal Oktober 2023 lalu, iNewspalembang.id melihat langsung bagaimana kondisi hauling batubara yang dikelola PT MMJ yang terus menerus dikeluhkan warga.

Pantauan di lapangan, ternyata jalan khusus angkutan Batubara yang dikelola PT MMJ itu terbelah di tengah jalan Lintas Sumatera yang ada di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Jalan khusus Batubara itu lebih akrab di tengah warga dengan sebutan jalan B80. Penelusuran jalan khusus ini diawali dari Desa Telang, Sindang Marga, Kaliberau hingga Pulai Gading menuju ke dermaga (jetty) batubara di bibir Sungai Lalan.

Desa Pulai Gading ini menjadi lokasi akhir aktivitas truk-truk pengangkut Batubara, yang sebagian besar arealnya dimanfaatkan untuk perkebunan besar sawit, Hutan Tanaman Industri dan perkebunan karet rakyat.

Luas Desa Pulai Gading yang lebih kurang 450 Km2 ini cukup majemuk, karena ada etnis Jawa, Sunda, Melayu Jambi dan desa-desa lainnya. Bahkan ada juga yang merupakan kelompok Suku Anak Dalam yaitu penduduk yang tinggal di Dusun 1.

Nah ternyata, aktivitas angkutan batubara dari Kabupaten Muratara sudah berlangsung sejak tahun 2011-an. Hal itu diutarakan Kepala Desa (Kades) Pulai Gading, Sulaiman, didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Joni S, dan Kadus 1 Zulfikar.

Menurut Sulaiman, posisi Desa Pulai Gading ini berada di paling ujung atau berdampingan dengan Sungai Lalan, maka itu desa ini dibangun dermaga (jetty) dan stockpile batubara dari sejumlah vendor perusahaan pemegang izin penambangan.

Dermaga batubara itu dikelola oleh PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL), sedangkan stockpile di wilayah Dermaga PT SBL itu ada sekitar 13 vendor atau perusahaan batubara.

“Sebagai vendor, tentu perusahaan itu sewa tempat untuk stockpile dan memanfaatkan dermaga PT SBL untuk aktivitas angkutan batubara,” ujar dia, Selasa (3/10/2023) lalu.

Namun, ungkap dia, ada sisi negatif dari keberadaan dermaga dan stockpile batubara di Desa Pulai Gading itu. Karena sejak beroperasi tahun 2011 dan hanya berjarak tak lebih dari 200 meter dari pemukiman warga, membuat banyak warga yang terserang penyakit ISPA akibat aktivitas dermaga dan stockfile batubara itu.

Letak dermaga dan stockpile itu berada di wilayah ilir desa, sedangkan angin yang bertiup dari kawasan Sungai Lalan itu dari arah ilir ke ulu. Artinya debu batubara yang berterbangan dari dermaga dan stockpile langsung ke pemukiman warga. Jadi selama bertahun-tahun warga dipaksa menghirup debu batubara. Bahkan, air Sungai Lalan pun diduga sudah tercemar limbah batubara.

Warga yang terdampak langsung debu batubara itu, berada di Dusun I, Desa Pulai Gading yang dihuni sekitar 202 Kepala Keluarga atau KK. Kalau pada Dusun 3 ada sekitar 50 KK dan dari jumlah itu, ada juga ribuan warga lain terdampak tidak langsung.

“Ada dua pasien kena ISPA diduga akibat debu batubara. Pekerja sekuriti perusahaan dan operator alat berat perusahaan batubara, yang keduanya warga Desa Pulai Gading ini,” jelas dia saat itu.

Sulaiman menceritakan, sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu, PT Bumi Persada Permai (BPP) membuka jalan khusus angkutan batubara, yang dikelola PT MMJ. Setelah ada hauling hingga sekarang, aktivitas angkutan batubara tak pernah berhenti atau terus berjalan selama 24 jam.

“Tiap hari itu ada sekitar 700 kendaraan besar pengangkut batubara yang melintas di Desa Pulai Gading ini. Bisa dibayangkan, debu jalan dan debu batubaranya makin banyak. Apalagi saat musim kemarau seperti ini,” kata dia.

Sekdes, Joni melanjutkan, selama bertahun-tahun vendor yang membawa batubara dari Muratara ke dermaga di Pulai Gading ini, perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar sangat kurang. Padahal, baik dari rumah dan kebun warga, dipenuhi debu dari aktivitas mereka.

“Apalagi, ada beberapa ratus meter menuju dermaga itu ada jalan desa, yang tak termasuk jalan perusahaan. Tapi kontribusi mereka (perusahaan pengangkut batubara) sangat kurang. Ada memang melakukan penyiraman jalan, tapi tetap saja debunya tak bisa hilang,” keluh dia.

Saat berada di Desa Pulai Gading itu, kebetulan ada satu pengawas jalan PT MMJ yang enggan disebut namanya menuturkan, pihaknya selalu melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu jalan.

‘’Tak ada batasan berapa kali sehari penyiraman. Karena tergantung dari kondisi jalan di PT MMJ ini. Namun penyiraman jalan dilakukan siang dan malam hari,” ujar dia. 

Dari Desa Pulai Gading, iNewspalembang.id menuju ke Desa Telang, Sindang Marga, Kaliberau. Kondisinya sama, warga mengeluhkan polusi debu yang tak kunjung berhenti. Tanam tumbuh di kebun milik warga juga ikut tercemar debu.

“Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun kami menghirup debu batubara. Angkutan mobil batubara ini melintas 24 jam, dari pagi sampai malam. Kami nih nak ngadu ke siapo,” ujar Dewi, warga Dusun Berau Mati, DesaTelang, yang rumahnya persis di pinggir hauling batubara PT MMJ, Rabu (4/10/2023) lalu.

Sementara terpisah, Kades Sindang Marga, Yusman menuturkan, ada sekitar 50 persen warga Desa Sindang Marga yang berdampingan dengan hauling batubara yang dikelola PT MMJ.

“Banyak warga kami yang terdampak debu batubara. Khususnya warga Dusun 2 di jalan B80,” tutur dia, saat dikonfirmasi.

Yusman melanjutkan, bila panas debu jalan lari ke rumah warga dan saat hujan ban mobil angkutan itu membawa tanah ke aspal, sehingga menyebabkan banyak terjadi kecelakaan. Kemudian, dampaknya bukan hanya di simpang pemukiman warga saja. Banyak juga aktivitas warga ke kebun, baik kebun sawit atau kebun karet melintasi jalan batubara itu.

Parahnya lagi jalan itu ditimbun pihak pengelola dengan debu batubara yang diambil di PLTU. Sedangkan debu batubara itu belum pernah diuji lab, apakah berbahaya bagi masyarakat atau tidak.

“Kemudian, izin amdal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tak pernah ditunjukkan kepada pihak desa. Akibatnya, jalanan yang ditambah dengan debu batubara itu membuat masyarakat kesulitan untuk melintas di jalan batubara atau hauling tersebut,” kata dia. 

Kemudian  perjalanan berlanjut ke Desa Pangkalan Bayat, dimana pada desa ini jalan khusus batubara itu melintasi wilayah desa sepanjang 22 kilometer (km). Khusus warga yang bermukim di Dusun II RT 04, ini termasuk yang wilayah yang berdampingan langsung dengan hauling batubara itu.

Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Pangkalan Bayat, Dicky Sophan Pribadi, dampak dari hauling batubara yang dikelola PT MMJ itu sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu.

Jadi, dari kurun waktu 2018 hingga 2023 ini khusus warga Desa Pangkalan Bayat yang terdampak, sama sekali belum ada kompensasi, pemberitahuan ataupun bertemu dengan perusahaan pengelola hauling batubara itu. Karena selama ini, operasional truk pengangkut batubara tersebut tidak pernah berhenti alias 24 jam penuh.

Warga Pangkalan Bayat dibuat bingung harus mengadu atau melapor ke siapa. Pihaknya, sambung Dicky, sudah melapor ke PT Bumi Persada Permai (BPP) yang memiliki izin hauling itu, namun jawabannya itu bukan tanggung jawab mereka.

Alasan lainnya, hauling batubara itu sudah mendapat izin pinjam pakai dari pemerintah pusat. Padahal, dari izin itu tentu perusahaan mendapat kompensasi dari peminjaman jalan tersebut, sedangkan masyarakat apa yang didapat selain debu dan penyakit.

“Kontribusi perusahaan untuk masyarakat dan Pemerintah Desa Pangkalan Bayat memang tidak ada. Itu yang sangat kami sesali. Karena aktivitas bisnis mereka sangat merugikan masyarakat kami terhadap dampak alamnya, terutama debu,” ujar dia.

“Selain mengganggu Kesehatan warga, juga merugikan tanaman kebun warga seperti karet dan kelapa sawit yang produktifitasnya sangat berkurang,” imbuh dia.

Dicky mengungkapkan, ada satu wilayah di Pangkalan Bayat yakni Dusun II RT04 yang banyak pemukiman dan usaha masyarakat, posisinya berada di dalam dan yang paling dekat dengan hauling batubara.

Begitu juga yang diutarakan Kades Sako Suban, Karnadi, yang tak ingin masyarakatnya hilang kesabaran. Mengingat, selama bertahun-tahun aktivitas angkutan batubara itu berjalan, masyarakat dan Pemerintah Desa Sako Suban sudah sangat sabar.

“Kami sudah sangat sabar. Koordinasi dari perusahaan pengelola jalan batubara ini juga tak begitu bagus. Saya selaku kepala desa hampir satu tahun ini tidak pernah ketemu untuk koordinasi,” tegas dia.

Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, yang berbatasan dengan Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Bayung Lencir, juga termasuk wilayah yang terdampak debu dari hauling batubara PT MMJ.

Pada Desa Pangkalan Bulian, malah ada tiga stockpile milik PT Gorbi Putra Utama (GPU) dan PT Triariani. Namun stockpile milik PT GPU baru satu yang beroperasi, sedangkan satu lagi belum. Bisa dipastikan, selain debu dari hauling, warga Desa Pangkalan Bulian juga terdampak debu batu batubara.

Kembali Karnadi mengungkapkan, dampak dari hauling batubara bagi masyarakat mereka sangat buruk sekali. Terlebih musim kemarau ini, debunya sangat banyak. Kesehatan masyarakat jadi terganggu. Sementara penyiraman jalan batubara dari pihak perusahaan cuma sekedar atau tidak maksimal.

“Seharusnya pihak-pihak terkait bisa menghadirkan solusi dari jalan batubara ini. Jangan masyarakat terus dirugikan. Jalan batubara ini orang ambil hasilnya, namun imbasnya ke masyarakat Desa Sako Suban. Masyarakat tidak dapat apa-apa selain debu. Ini yang kami rasakan saat ini,” ungkap dia.

Karnadi menegaskan, bila kondisi ini terus menerus terjadi, maka jadi masyarakat akan marah. Karena, di Desa Sako Suban khususnya Dusun 6 yang penduduknya ada sekitar 50 KK, itu terdampak langsung jalan batubara.

Bukan hanya terdampak pada Kesehatan, tapi kebun warga juga ada ratusan yang terdampak debu jalan batubara ini. Mulai dari kebun jeruk, kebun kelapa sawit, kebun karet, sehingga produksi kebun warga itu menurun.

“Tak ada kompensasi dan toleransi untuk warga. Apalagi, hasil batubara itu bukan dari kabupaten tetangga, tapi dari wilayah kita sendiri yang diakui perusahaan dari kabupaten tetangga, terus dibawa melalui desa kita ini,” keluh dia.

Perizinan Hauling PT Mitra Musi Jaya

Soal semua perizinan jalan khusus batubara yang dikelola Pt Mitra Musi Jaya (MMJ) ini, seperti dilansir dari atlas-coal.co.id, sejak akhir tahun 2011, pihak perusahaan mengembangkan infrastuktur di Sumsel yang meliputi pembangunan jalan hauling dari lokasi tambang ke pelabuhan sepanjang 133 km dan pembangunan pelabuhan untuk mengangkut batubara.

Pengembangan infrastuktur ini dilakukan untuk mendukung produksi dan penjualan batubara dari HUB MUBA mengingat cadangan dan sumber daya yang besar di HUB MUBA sekitar 97,3 juta ton dan 331,9 juta ton.

Perusahaan melalui anak usaha PT Mitra Musi Jaya, membangun jalan hauling batubara dari lokasi tambang ke pelabuhan di Pulai Gading, yang di bangun melalui dua jalur.

Jalan Angkut I sepanjang 131 Km, jalan ini dapat dilalui oleh truk dengan kapasitas 10 – 30 ton.

Perijinan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan dan penggunaan jalan hauling 1 adalah:

- SK Gubernur Sumatera Selatan no. 837/KPTS/IV/2011 tentang ijin pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batubara PT Mitra Musi Jaya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

- SK Gubernur Sumatera Selatan no. 587/KPTS/DISPERTAMBEN/2012 tentang ijin usaha mineral dan batubara kepada PT Mitra Musi Jaya.

- SK Bupati Musi Banyuasin no. 050/1702/BPPDPM-PS/2011 tentang ijin pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batubara PT Mitra Musi Jaya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

- SK Bupati Musi Banyuasin no. 551-21/092/Dishub/2013 tentang ijin operasional jalan angkutan batubara terletak di kecamatan Batang Hari Leko dan kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan atas nama PT. Mitra Musi Jaya.

- Surat Persetujuan PT Bumi Persada Permai tertanggal 7 Mei 2012 tentang pemberian ijin penggunaan jalan akses PT Bumi Persada Permai.

Kemudian, untuk Jalan Angkut 2 sepanjang 135 Km, jalan ini dapat dilalui oleh truk dengan kapasitas sampai 120 ton.

Perijinan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan dan penggunaan jalan hauling 2 adalah:

- SK Gubernur Sumatera Selatan no. 522/3466/IV/2012 tentang rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan dan penggunaan jalan hauling batubara atas nama PT Musi Mitra Jaya di kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas propinsi Sumatera selatan.

- SK Bupati Musi Banyuasin no. 444 tahun 2012 tentang izin pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara seluas 401.3 Ha (133,764 m x 30 m) yang terletak di Desa Sako Suban kecamatan Batang Hari Leko, dan Desa Pangkalan Bayat, Telang, Sindang Marga, Kali Berau, Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan atas nama PT Musi Mitra Jaya.

- SK Bupati Musi Banyuasin no. 1161 tahun 2012 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara seluas 401.3 Ha (133,764 m x 30 m) oleh PT Musi Mitra Jaya di kecamatan Batang Hari Leko dan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.

- SK Bupati Musi Rawas no. 499/KPTS/BPM-PTP/2012 tentang ijin pembangunan jalan khusus angkutan batubara kepada PT Musi Mitra Jaya di kecamatan Nibung kabupaten Musi Rawas.

- SK Badan Lingkungan Hidup Musi Rawas no.660/11/BLHD/2012 persetujuan UKL-UPL kegiatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara kepada PT. Musi Mitra Jaya.

- SK Gubernur Jambi no. s.522/2666/Dishut-2.2/V/2012 tentang rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan dan penggunaan jalan hauling batubara atas nama PT Musi Mitra Jaya di kabupaten Batanghari, Jambi.

- SK Bupati Batang Hari no. 503/0766/BPTSP tentang izin pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batubara PT Musi Mitra Jaya yang melintasi wilayah kabupaten Batang Hari, Jambi.

- SK Badan Lingkungan Hidup Batanghari no.050/156/LH/2012 persetujuan UKL-UPL rencana pembangunan jalan khusus batubara sepanjang 18.35 km di Desa Bungku kecamatan Bajubang kabupaten Batang Hari, Jambi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut